Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp 186 Juta, Kasatpol PP: Terkumpul Sejak Bulan Januari 2021 Hingga Sekarang

Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp 186 Juta, Kasatpol PP: Terkumpul Sejak Bulan Januari 2021 Hingga Sekarang

KOTA BEKASI – Ratusan juta terkumpul berasal dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kota Bekasi sejak Januari sampai Agustus 2021. “Rp 186.419.000 sejak bulan Januari 2021 hingga sekarang,â€ kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Kamis (9/9/2021). Menurut Abi, pihaknya mencatat tidak ada satu pun warga atau pelaku usaha pelanggar aturan protokol kesehatan yang memilih sanksi kurungan penjara selama operasi yustisi berlangsung. Dari catatan tersebut, 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 menjadi periode di mana denda terkumpul mencapai Rp 136.255.000. Lanjut Abi, jumlah terbesar yang berhasil dikumpulkan Pemkot Bekasi selama pandemi. Sanksi denda dikumpulkan dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha. Sedangkan sebanyak 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, sedangkan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial. Sementara itu, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar. “Ada berbagai macam kategori pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan. Tetapi dari pelanggaran tersebut yang paling banyak ada pada Sanski Teguran yakni mencapai 97 pelanggar,â€ jelasnya. Sedangkan sisanya ada pada sanksi sosial yang mencapai 31 pelanggar. Sehingga apabila dikalkulasikan secara menyeluruh terdapat sebanyak 149 perorangan yang tercatat melakukan pelanggaran di Kota Bekasi. Selain, kata dia sesampai dari berbagai pelanggaran yang sudah dilakukan oleh para perorangan, sanksi denda yang dikumpulkan diantaranya mencapai Rp 23.900.000. Paling besar dari Seleb TikTok Juyyputri sebesar Rp 12 juta. “Dengan nantinya uang itu akan dimasukkan ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi,â€ pungkasnya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: