Melanggar Peraturan PPKM Level 3, Satpol PP Segel Tujuh THM

Melanggar Peraturan PPKM Level 3, Satpol PP Segel Tujuh THM

CIKARANG PUSAT - Sebanyak 7 tempat hiburan malam (THM) wilayah Tambun Selatan disegel Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kamis (16/9) dini hari. Diketahui, disegel tersebut akibat melanggar peraturan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Bekasi. "Kami melakukan imbauan dan pembubaran terhadap pengusaha kuliner di wilayah Mangun Jaya, Tambun Selatan dan melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan yaitu Lute, Cyber club, Golden, Mutiara cafe, Le baronk, NUC, Sydney karaoke karena melanggar ketentuan di surat edaran bupati dan instruksi menteri dalam negeri," kata Kasi Wasdak Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, Kamis (16/9). Terang dia, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Intruksi Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Tranformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi. Serta, Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 300/SE-65/POL.PP Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi "Jadi bahwa tujuh tempat hiburan malam di wilayah tambun selatan di segel sementara oleh Petugas Gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP, TNI dan Polri dalam Pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi," tuturnya. Dikatakan dia, pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi yang melibatkan Unsur TNI 10 orang, Pol PP. 30 orang, Polri 5 orang kembali di gelar, sasaran mereka adalah tempat hiburan malam dan kafe-kafe yang banyak menjamur "Kami melanjutkan level 3 Kabupaten Bekasi dan melaksanakan kegiatan hari ini tanggal 15 September 2021 mulai pukul 8 sampai dengan selesai, kita melakukan imbauan pembubaran serta melakukan beberapa titik tempat hiburan malam di dengan menyegel atau ditempel stiker penutupan sementara di antaranya tadi diatas saya sebutkan," katanya "Kegiatan ini akan terus bergulir walaupun kita sudah turun level 3 kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan standar prokes dan jangan terlena, karena bisa mengakibatkan melonjaknya lagi wabah virus ini," tandasnya. (har/mhs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: