PPKM Level 3, 101 THM Ajukan Uji Coba Buka Operasional

PPKM Level 3, 101 THM Ajukan Uji Coba Buka Operasional

KOTA BEKASI – Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Sebanyak ratusan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi ajukan permohonan mengikuti uji coba pembukaan operasional. Yang mengajukan pembukaan operasinal THM, terdiri dari 60 tempat karaoke, 2 pub, 2 kafe, 37 tempat spa. Pembukaan THM sebagai salah satu upaya memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. “Kita baru memperbolehkan Bioskop untuk dibuka, namun yang belum spa sama karaoke, tapi bakal diusulkan untuk uji coba. Karena kalau bicara keuangan sudah susah, mau bayar pun dari mana. Mereka tidak mau juga mati (usahanya), makanya kita harus menjaga itu, makanya kita uji coba,â€ kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Ridwan, Kamis (16/9/21). Menurut Ridwan, mereka akan secepatnya melakukan uji coba pembukaan tempat hiburan. Dengan berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan juga Kodim 0507 Bekasi. Serta harus dipercepat. “Lebih cepat lebih bagus, nanti kita koordinasi dengan Polres dan Dandim buat timnya, di monitoring semuanya. Kalau sudah oke, sepakat dijalankan, baru. Jadi tidak bisa sembarangan,â€ ungkapnya. Lanjut Ridwan, pihaknya sedang mengurus administrasi selanjutnya sambil menunggu pengesahan dari Wali Kota Bekasi sebelum dilakukannya uji coba. “Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari Pak Wali,â€ ujar Ridwan. Ridwan mengatakan, untuk menjaga agar pembukaan tidak menjadi sumber menlonjaknya kasus Covid-19 kembali. Ia meminta pemilik THM untuk memastikan seluruh karyawannya telah tervaksinasi Covid-19, begitu pula dengan pengunjung. “Semua pegawainya itu sudah vaksin dan dan siap untuk terapkan prokes. Yang datang juga harus sudah divaksin,â€ imbuhnya. THM yang dibuka yang berlokasi di zona hijau saja yang dapat menjalankan uji coba. “Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk di zona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba,â€ pungkas Ridwan. Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: