Sidang Vonis Kasus Begal Kader HMI di PN Cikarang Berlangsung Haru
CIKARANG- Ada momen mengharukan terekam dalam sidang vonis dugaan polisi salah tangkap dan rekayasa kasus begal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/4). Sidang terbuka itu ditunda setelah hakim ketua tidak bisa hadir karena sakit. Sidang dugaan polisi salah tangkap begal pun bakal kembali digelar pada Senin (25/4) mendatang. Saat itu hanya ada seorang hakim anggota dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang secara offline. Sementara para terdakwa dan jaksa mengikuti persidangan secara online atau daring. Seusai hakim menutup sidang, pihak keluarga meminta izin untuk menyapa keempat terdakwa secara online melalui layar televisi. “Tetap semangat ya, sehat ya, semangat terus buat Fikri, Randy, dan kawan-kawan,†kata salah seorang pihak keluarga. “Jangan lupa salat, ya, abang anak yang kuat, abang anak yang hebat,†kata seorang ibu keluarga terdakwa. Suasana haru pun menyelimuti persidangan itu. Beberapa anggota keluarga terlihat meneteskan air mata. Tak berlangsung sampai sepuluh menit, seluruh keluarga terdakwa meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka kasus dugaan begal, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi. Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW. Polisi mengeklaim sepeda motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (jpnn/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: