Perubahan APBD Tahun 2021, Pj. Bupati: Adanya Perkembangan yang Tidak Sesuai dengan Asumsi
CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Rapat turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Herman Hanapi, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan sebagian peserta rapat mengikuti secara virtual, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Komplek Pemda Cikarang Pusat, Kamis (7/10). Dalam sambutannya, Dani Ramdan menyampaikan, Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilandasi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD murni, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah. "Dari sisi pendapatan penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan juga pendapatan lain yang sah. Sedangkan dari sisi belanja penyesuaian juga perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran seperti pengendalian penyebaran Covid-19," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyampaian Raperda juga dilatarbelakangi oleh keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih di tahun sebelumnya, yang harus digunakan dalam tahun berjalan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Bekasi T.A. 2021. Lebih lanjut Dani mengatakan, berdasarkan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah disepakati bersama, dalam rancangan perubahan APBD pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian sebesar Rp. 42,01 Milyar lebih, dari yang semula dialokasikan sebesar Rp. 5,77 Trilyun lebih menjadi Rp. 5,73 Trilyun lebih. "Penyesuaian pendapatan daerah tersebut, disebabkan adanya penyesuaian pada target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 105,72 Milyar lebih," ujarnya. Namun demikian, imbuh Dani, terdapat penambahan target pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp. 32,93 Milyar lebih dan penambahan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 30,77 Milyar lebih. Kemudian untuk alokasi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD bertambah sebesar Rp. 267,64 Milyar lebih, dari alokasi semula sebesar Rp. 6,69 Trilyun lebih menjadi Rp 6,96 Trilyun lebih Dirinya juga menyebutkan, untuk penambahan anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan penjabaran APBD yang bersumber dari dana transfer yang sudah diarahkan penggunaannya dan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi. "Saya berharap, pembahasan Raperda perubahan APBD ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan, agar program kegiatan dalam perubahan APBD ini dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun ini," pungkasnya. (adv/jio/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: