Penyegelan Puluhan Tempat Hiburan di Cikarang Ricuh, Nyaris Adu Jotos
CIKARANGÂ Kericuhan hingga nyaris adu jotos antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan oknum keamanan mewarnai kegiatan penyegelan tempat hiburan malam yang tetap membandel untuk di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat malam (15/4/2022). Perlawanan aksi saling dorong adu argumen pun tidak bisa dihindarkan. Penyegelan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena tempat hiburan itu masih nekat buka meski sudah mendapat larangan dari pemerintah setempat. Petugas Satpol PP mendapat laporan masih membandalnya para pemilik tempat hiburan malam langsung melakukan penyisiran ke lokasi Ruko Thamrin di kawasan Lippo Cikarang. Tiba di lokasi petugas mendapati hampir seluruh tempat hiburan masih buka tempat usahanya meski sudah ada larangan. Melihat kondisi itu petugaa Satpol PP ,tanpa kompromi langsung melakukan penyegelan satu persatu tempat hiburan malam yang membandel tersebut. Namun penyegelan aksi Satpol PP itu mendapat perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dan oknum pihak keamanan. Oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempatnya di segel petugas. Kericuhan terus memanas hampir sepanjang penyegelan karena oknum keamanan tersebut meminta petugas untuk menyegel seluruh tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut dan juga beberapa wilayah lainnya. Menanggapi hal itu, Kasi Wasdal Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengaku, di wilayah Ruko Tamrin hampir 21 tempat hiburan malam di segel karena di anggap melanggar aturan pemerintah di saat bulan suci Ramadhan. "hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya" ucap Windhy Mauly saat di mintai tanggapan awak media. Windhy pun menegaskan bahwa penyegelan dilakukan tanpa tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadhan. "Ini adalah peringatan jika tetap membandel selama bulan suci Ramadhan tetap membuka tempat hiburan malam maka akan diberi sanksi tegas, "pungkasnya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: