Perda APBD Perubahan 2021 Resmi Ditetapkan, Pemkab Target Realisasikan Anggaran

Perda APBD Perubahan 2021 Resmi Ditetapkan, Pemkab Target Realisasikan Anggaran

CIKARANG PUSAT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 resmi ditetapkan, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jumat (15/10). Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, dengan adanya komitmen dan kerjasama yang baik, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut telah ditangani dengan baik secara cepat, akurat dan akuntabel. Ia pun meminta, kepada seluruh anggota dewan untuk turut ikut serta mengawasi dalam penyelenggaraan APBD. “Dengan waktu yang terbatas, kerjasama dan komitmen yang baik itulah membuat rancangan dapat diselesaikan dengan cepat, akurat dan akuntabel. Saya juga meminta dukungan, kepada seluruh anggota dewan untuk bantu mengawasi,â€ jelas Dani didampingi Pj Sekda Herman Hanafi. Meski begitu, sambung Dani, pembahasan RAPBD Perubahan ini mengalami kendala waktu karena ada koreksi bagi hasil PAD antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemkab Bekasi sebesar Rp 190 Miliar. “Jadi agak terlambat satu hari dan itu dialami seluruh kabupaten kota sehingga tidak bisa dihindari. Namun dengan kekompakan bisa diselesaikan hari ini,â€ katanya. Pemkab Bekasi juga akan memanfaatkan sisa waktu dengan baik untuk merealisasikan program kerja akhir tahun ini dengan dilandasi kerja secara cepat, akurat dan akuntabel. “Dan kami mohon dukungan dari dewan untuk melakukan pengawasan,â€ tambahnya. Terakhir, dirinya menegaskan bahwa dalam meminimalisir kesalahan yang terjadi pada RAPBD sebelumnya, diharapkan DPRD dapat menyusun dan merampungkan RAPBD tahun 2022, sambil menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat. “Meminimalisir terjadi kesalahan sebelumnya, sambil menunggu evaluasi, saya harap DPRD dapat menyusun RAPBD tahun 2022," tukas Dani. (adv/jio/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: