Miris! Bendera Usang dan Robek Dibiarkan Berkibar di PT Tunas Toyota Jatiwaringin Bekasi
KOTA BEKASI - Bendera merah putih dengan kondisi usang dan robek dibiarkan berkibar di Showrom PT Tunas Toyota Jatiwaringin, Kelurahan Jaticempaka, Pondok Gede Kota Bekasi. Kondisi tersebut terpantau awak media di lokasi, setelah ditegur baru benera usang dan robek itu diturunkan oleh Security PT Tunas Toyota Jatiwaringin. Ironis pihak perwakilan perusahaan swasta tersebut saat dikonfirmasi mengaku tak paham terkait SOP pengibaran bendera Merah Putih. "Terus terang manajemen memang tidak setiap hari menaik turunkan bendera. Ini sudah lebih sebulan berkibar dan tak pernah diturunkan, " jelas Sigit selaku perwakilan dari PT Tunas Toyota Jatiwaringin, kemarin. Padahal, Sigit mengakui ada empat orang sekuriti yang bertugas di PT Tunas Toyota tersebut. Anehnya, setelah temuan wartawan di lokasi dibincangkan sekuriti tersebut langsung menurunkan bendera kusam dan robek itu. Sementara Anis, selalu Legal Officer PT Tunas Toyota Jatiwaringin menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan berkomentar. Dia berjanji koordinasi dengan kantor pusat di Pasar Minggu. Kejadian bendera usang dan robek dikibarkan disesalkan Ketua Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Korwil Kota Bekasi Rommo. Ia mengatakan pengibaran bendera Merah Putih dalam keadaan rusak kusam seperti yang terjadi di PT Tunas Toyota Jatiwaringin bisa dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Simbol Negara termasuk Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan maka itu bisa di pidanakan, kami minta pihak PT Tunas Toyota mempertanggungjawabkan insiden ini, " tegas Rommo. Menurutnya, pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, dan sobek itu sama saja dengan menghina simbol negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka. Apalagi hal itu terkesan sengaja dibiarkan akibat ketidak pahaman pihak perusahaan. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: