Anim Imanuddin Jadi Plt Ketua DPRD Kota Bekasi

Anim Imanuddin Jadi Plt Ketua DPRD Kota Bekasi

Suasana aksi mahasiswa di luar gedung, menuntut Chairoman J Putro diproses hukum setelah resmi diganti sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, senin 7 Maret 2022.   Suasana Paripurna pergantian pimpinan DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin menjadi Plt untuk mengisi kekosongan jabatan, Senin 7 Maret 2022.   KOTA BEKASI - Anim Imanuddin resmi menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut mencegah terjadinya kekosongan pimpinan pasca DPP PKS mengajukan pergantian antar waktu Chairoman J Putro karena tersandung dugaan aliran dana dari Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi. Anim diketahui selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi. Sementara DPP PKS telah menunjuk Saifuddaulah sebagai Ketua menggantikan posisi Chairoman J Putro. Pergantian Anim Imanuddin tersebut diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna Posisi Pimpinan DPRD Kota Bekasi pada Senin 7 Maret 2022. Selanjutnya hasil paripurna di serahkan ke Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. "Pengganti Chairoman J.Putro adalah Saifudaulah, dan akan menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkap Hanan Tarya Sekretaris DPRD Kota Bekasi. Diketahui ketika Paripurna berlangsung, massa aksi dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia kembali menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Bekasi membuat Jl. Chairil Anwar sempat macet lantaran massa aksi memblokir jalan. Namun kondisi kembali normal setelah mahasiswa ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Anim Imamuddin dan mendapat penjelasan bahwa Ketua Dewan telah resmi di ganti. Saat ini jelasnya, dirinya menduduki posisi sebagai Plt Ketua DPRD Kota Bekasi. "Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan DPRD, hari ini saya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, " Tegasnya. Dia pun mengatakan bahwa saat bertemu dia adalah sebagai ini Plt Ketua DPRD Kota Bekasi. Dikatakan bahwa DPRD memiliki waktu sepekan kedepan untuk membuat surat permohonan pengangkatan sekaligus pelantikan Ketua DPRD yang baru.

"Ada 7 hati kerja untuk pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi. Itu mekanisme yang harus ditempuh untuk dilakukan pelantikan. Setelah disetujui Gubernur Jawa Barat surat akan masuk kembali ke DPRD Kota Bekasi,"katanya. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: