Untuk Ketiga Kalinya Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK

Untuk Ketiga Kalinya Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati untuk ketiga kalinya. Panggilan kali ini juga masih sebagai saksi kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif  Rahmat Effendi alias Pepen. "Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sekda Reny sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2) dan Kamis (16/2). Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan sejumlah uang terkait perkara. Yang kedua, Reny dikonfirmasi soal perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan. Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. "Untuj diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri. Pada kasus ini,  KPK menjerat 9 tersangka. Sebaia berikut: Daftar Pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
  Daftar Penerima:
  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: