Pemasangan Bronjong di DAS Kali Cikeas oleh CBD Cibubur Dipertanyakan
KOTA BEKASI - Pemasangan bronjong di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Cikeas, tepatnya di wilayah Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat, dipertanyakan. Pemasangan bronjong tepat di DAS Kali Cikeas tersebut diduga tanpa izin Rekomnedasi Teknis, (Rekomtek) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Karena di lokasi proyek itu berada di kawasan elit Cibubur CBD. Pantauan di lokasi, pemasangan bronjong dilakukan di DAS Komplek CBD tersebut. Tidak terpasang papan nama apapun terkait proyek yang sedang dikerjakan. Terlihat timbunan tanah menggunung di lokasi tersebut, Rabu (16/3/2022). [caption id="attachment_61305" align="alignnone" width="1600"] Patung Kuda di Bunderan CBD Cibubur.[/caption] "Itu harus dipertanyakan proses Rekomtek nya dari BWSCC. Untuk mendapatkan Rekomtek itu tak mudah, harus melalui berbagai proses. Tidak bisa sembarangan, melakukan pemasangan bronjong begitu, "ujar Puarman, Ketua KP2C, beberapa waktu lalu. Dikatakan bahwa pemasangan bronjong tersebut berpotensi merubah alur kali. Sebelum dilakukan perombakan seperti yang dilaksanakan sekarang harusnya ada izin lebih dulu dari BWSCC. Puarman mencontohkan ketika pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pembangunan tanggul di DAS Kali Cikeas sekitar wilayah di Villa Nusa Indah 3, dengan dana mencapai Rp 5,4 miliar dengan panjang 1,6 KM tak bisa dilaksanakan karena belum mendapatkan rekomendasi dari BWSCC sebagai pemilik kali. Apalagi tambah Puarman, sebelumnya ada pemasangan serupa oleh pihak yang sama, tapi masuk wilayah Kabupaten Bogor sempat disoal oleh anggota DPRD setempat. Tapi, kenapa sekarang dilanjutkan ditempat berbeda. "Ini proyek negara antar pemerintah saja sulit, kemungkinan apalagi swasta seperti itu, " Tegas Puarman. Terpisah Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di konfirmasi terkait pemasangan bronjong oleh CBD Cibubur di DAS Kali Cikeas seyogyanya masuk wilayah Kota Bekasi mengaku belum mendapatkan laporan. Ia pun langsung memerintah beberapa instansi segera melakukan pengecekan. "Harusnya dilaporkan ke saya melalui instagram. Biar segera di kroscek. Harusnya itu ada izin yang diurus ke Pemkot Bekasi karena itu secara administrasi masuk wilayah Jatisampurna, " tegasnya ditemui usai Deklarasi Anti Korupsi di Masjid Al Barkah, Jatisampurna, Rabu (16/3/2022). Mas Tri kembali menegaskan bahwa perizinan itu tetap kewenangan pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah Kota tentunya harus dilibatkan. "Segera tinjau lokasi itu, jangan sampai alur kali rusak karena diturap," tegasnya memerintahkan dinas terkait segera melakukan kroscek. Sementara pihak management CBD Cibubur dicoba di konfirmasi tidak ada yang bisa memberi keterangan. Dua kali KBE mendatangi kantor CBD tapi tidak bertemu dengan pihak managemen yang bisa memberi keterangan terkait perizinan. "Itu rencananya dibangun untuk fasilitas umum, bagi warga Komplek CBD dan warga sekitar, " Ujar Sigit penjaga kantor marketing CBD mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut. (rom/min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: