Kontrak Perpanjangan TPST Bantargebang Diteken, Wagub: Saya Sudah Paraf Dokumen
KOTA BEKASI – Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Senin, (25/10/21) diteken. Hal tersebut diungkapkan, Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria. “Dokumen sudah saya paraf. Saya telah serahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mendapat persetujuan. Insya Allah nanti Senin (25/10/21) sudah dirampungkan. Kan batas terakhirnya Selasa (26 Oktober 2021),†ujar Wagub DKI Riza. Riza mengatakan, pihaknya telah serahkan dokumen kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mendapat persetujuan. Penandatanganan itu akan dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan, Pemerintah Kota Bekasi meminta penambahan beberapa lingkup perjanjian. Di antaranya penambahan sarana kebersihan, pengembangan wilayah Bantargebang, dan penambahan jumlah kepala keluarga yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Sebelumnya ada 18 ribu KK, ditambah sekitar 6 ribu KK,†ungkap Asep Rabu (13/10/21). Lanjut Asep, ada 6 ribu kk tambahan berasal dari 1 kelurahan yang selama ini belum menerima BLT. Di Bantargebang terdapat 4 kelurahan, sementara selama ini penerima BLT sebanyak 18 ribu KK itu berasal dari 3 kelurahan. Menurut Asep, adapun besaran BLT yang diberikan tetap Rp 300 ribu per KK di sekitar lokasi di Bekasi. Asep mengatakan penambahan penerima BLT itu tidak masalah. “Selama memang masih sesuai dengan formula yang ditetapkan dan itu tidak melebihi, ya, kita pasti sepakat,†pungkas Asep. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: