Mahasiwa Kota Bekasi Gelar Aksi di Depan KPK, Minta Putri Wali Kota Non Aktif Segera Diperiksa

Mahasiwa Kota Bekasi Gelar Aksi di Depan KPK, Minta Putri Wali Kota Non Aktif Segera Diperiksa

JAKARTA - Puluhan Mahasiswa Kota Bekasi mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Rakyat Melawan menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih atau KPK RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, pada Senin (21/3/2022). Aksi demo aliansi mahasiswa yang disingkat Perawa tersebut menyampaikan aspirasi kepada KPK RI, agar segera memeriksa dan menetapkan Ade Puspitasari sebagai tersangka Korupsi. Diketahui bahwa Ade Puspitasari putri Wali Kota Bekasi non Aktif tersebut merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Bahkan saat ini telah menjadi Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Para Mahasiswa tersebut menduga kuat ada keterkaitan Putri Wali Kota Bekasi non Aktif yang terjaring OTT pada awal 2022 lalu. "Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut memita agar KPK segera memeriksa putri Wali Kota Bekasi non aktif, Ade Puspitasari,"tegas Zefan selaku korlap dari aksi tersebut. Puluah mahasiswa tersebut berangkat dari Kota Bekasi dengan titik kumpul, dari salah satu kampus swasta. Mereka long march menggunakan kendaraan roda dua menuju Gedung KPK RI di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi demo di depan gedung KPK RI yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi berlangsung hanya satu jam dan para mahasiwa tersebut kembali ke Bekasi, dalam situasi aman dan kondusif pada sore tadi. Tertulis pada agitasi yang dibagikan kepada awak media, menyatakan kondisi dan situasi Kota Bekasi pada hari ini sedang tidak baik-baik saja, dan tindak pidana korupsi sedang merajalela. Hal tersebut terlihat sejak wali kota non aktif Bekasi RE terkena OTT KPR pada 5 Januari 2022 bersama beberapa pejabar daerah lainnya. Sehingga para mahasiswa tersebut menduga banyak pihak lain ikut bekerjasama pada aksi kejahatan korupsi tersebut. Dari hasil kajian para mahasiswa mengenai aliran dana yang dilakukan Walikota non aktif Bekasi RE, para mahasiswa menduga adanya aliran dana yang mengalir kepada anaknya RE, yaitu Ade Puspitasari (AP) melalui pihak swasta. Hal tersebut, merupakan kejahatan pencucian uang yang dilakukan RE kepada anaknya AP. Dan kejahatan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 1980 tindak pidana suap dan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Hal tersebut sudah jelas KPK RI segera memeriksa dan segera menetapkan Ade Puspitasari sebagai tersangka korupsi, karena diduga terlibat korupsi OTT Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (RE),"tulisnya dalam pesan di selembaran kertas. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: