Aksi di Depan Kantor Kejari , Massa Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
BEKASI - Puluhan massa mengatasnamakan diri Pemoeda Melawan Koruptor Bekasi (Pemkot Bekasi) menggelar aksi di depan Kejari Kota Bekasi, dengan menyebut wilayah itu darurat Korupsi, Rabu (23/3/2022). Mereka juga menyebut mandulnya kinerja Kejari Kota Bekasi karena tak mampu menangkap buronan korupsi Gatot Sutejo, yang telah ditetapkan tersangka korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantargebang, pada tahun 2015 lalu. “Kota Bekasi darurat korupsi, itu bukan opini, “kata Machfudin Latif Koordinator Lapangan aksi demo dalam orasinya, ditengah guyuran hujan, Rabu (23/3/2022) Latif menyebutkan kondisi Kota Bekasi kian mengenaskan pasca tragedi operasi tangkap tangan beberapa pejabat tinggi di Kota berjuluk Patriot tersebut oleh KPK pada awal tahun 2022. Kejadian OTT itu menjadikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai penegak hukum dianggap kehilangan marwah. “KPK-lah yang dapat memecahkan kasus korupsi yang telah menggurita di Kota Bekasi,†kata Abdul Latif. Koruspi lahan TPU pada tahun 2015 lalu, disebutkan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Tapi sampai sekarang pelakunya seorang oknum ASN belum tertangkap. “Unik sekelas Kejaksaan Negeri selaku Institusi yang memiliki tenaga ahli dibidangnya-pun tak mampu menangkap dan memenjarakan oknum PNS Kota Bekasi yang telah merugikan negara hingga milyaran rupiah itu, "tegasnya. Menurut mereka sudah 7 kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tapi Gatot masih belum ditangkap. Massa Singgung Dugaan Korupsi Libatkan Sekda Dalam orasinya mereka juga, menyinggung dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan monopoli kegiatan usaha yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi. Ada dugaan keterlibatan dalam pengadaan makan minum diinstansi Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan metode sistem tender dan pengadaan langsung bersumber pada APBD Kota Bekasi yang nilainya mencapai milyaran rupiah. Atas semua yang terjadi tersebut massa aksi menantang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk : 1.Segera mengusut tuntas Kasus “GATOT SANG KORUPTOR SAKTIâ€, pelaku tindak pidana korupsi kasus TPU Perum Bekasi Timur Regency tahun 2015 lalu. Dengan memanggil dan memeriksa secara intensif sejumlah pejabat Kota Bekasi seperti : 1. Mantan Kepala BKD KOTA Bekasi (tahun 2015) yang kini menjabat sebagai SEKDA Kota Bekasi, yang diduga terlibat dalam prosesi hilangnya Gatot Sutejo dengan status DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPU Perumahan Bekasi Timur Regency Tahun 2015; 2. Kepala Dinas BKPPD Kota Bekasi saat ini, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi serta Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Guna mencari bukti keterangan administrasi kepegawaian Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Administrasi Status Pernikahan saudara Gatot dengan istrinya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Pemerintahan Kota Bekasi. 3. Segera menangkap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, serta oknum lainnya yang diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kasus kasus gratifikasi, korupsi dan monopoli kegiatan usaha atas kegiatan pengadaan makan dan minum pada instansi Sekretariat Daerah Kota Bekasi tahun 2021 dan 2022 yang nilai kegiatannya hingga mencapai milaran rupiah. Terakhir menuntut Kajari Kota Bekasi berani menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, jika terbukti tidak mampu mewujudkan tuntutan para pendemo. Aksi tersebut berlangsung tanpa dialog, usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: