Pemkot Bekasi Intruksikan Buka Puasa Bersama dan Open House Ditiadakan
KOTA BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan opern house. Hal itu juga sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara menggelar buka bersama dan open house. Namun demikian seluruh warga Kota Bekasi bahwa tarawih keliling Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap dilaksanakan sesuai dengan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 451/2184-SETDA.Kessos tanggal 24 Maret 2022 "Saya berharap tidak ada kegiatan buka puasa bersama dan open house di Kota Bekasi, "tegas Tri Adhianto. Untuk hal itu Pemkot Bekasi, untuk Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut : 1. Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan semakin baik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan. 2. Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh warga masyarakat Kota Bekasi tetap selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di puskesmas di wilayah Kota Bekasi atau sentra vaksin terdekat demi mencegah penyebaran Covid-19. Diketahui bahwa Selama bulan Ramadhan 1443 Hijirah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyesuaian hari dan jam pelayanan Sentra Vaksinasi Stadion Patriot Candrabhaga (PCB) di Gate 10. "Pelayanan tentunya tetap kami buka, hanya dilakukan penyesuaian hari dan jamnya selama bulan Ramadhan, tidak berarti tutup," ungkap Tanti Rohilawati Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Adapun jadwal penyesuaian Sentra Vaksinasi Stadion PCB selama bulan Ramadhan adalah setiap Senin sampai dengan Jum'at dan buka mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB yang melayani vaksin Dosis 1 dan 2 serta vaksin booster. "Buka dari Senin sampai Jum'at, jam 8 pagi sampai jam 2 siang dan persyaratan yang sama masih diberlakukan, yakni membawa fotocopy KTP dan KK berlaku untuk KTP Kota Bekasi dan non- Kota Bekasi, mebawa bukti vaksin pertama untuk dosis kedua, dan juga tiket vaksin booster, serta melampirkan surat keterangan Dokter apabila memiliki riwayat penyakit," tambah Tanti. Adapun jenis vaksin di Stadion PCB menyesuaikan ketersediaan yang ada, jika vaksin pertamanya Sinovac maka vaksin keduanya juga Sinovac, dan booster untuk yang vaksin primernya Sinovac bisa diberikan setengah dosis Pfizer atau Astra Zeneca ataupun Moderna dengan dosis penuh. Jika vaksin primernya Pfizer, boosternya bisa dengan Pfizer dosis penuh atau Astra Zeneca dengan dosis penuh, atau setengah dosis Moderna, yang pada intinya menyesuaikan ketersediaan yang ada. "Berdasarkan ketersediaan, untuk saat ini dosis 1 dan 2 ada vaksin Sinovac dan Astra Zeneca, serta vaksin booster yang ada adalah jenis Astra Zeneca juga Moderna," tambah Tanti. Terkait diperbolehkan atau tidaknya melakukan vaksinasi saat puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak membahayakan. "Ada Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksinasi saat puasa, untuk itu tidak ada alasan untuk menunda vaksinasi, apalagi jika sudah divaksin lengkap, silahkan lakukan pemberian vaksin booster di Sentra Vaksin Stadion PCB ataupun kami juga melayani di puskesmas-puskesmas setempat yang bisa menjadi opsi lain untuk warga Kota Bekasi," pungkas Tanti. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: