Sepanjang 2021, Korban Pelecehan Seksual di Kota Bekasi Mayoritas Berusia Remaja

Sepanjang 2021, Korban Pelecehan Seksual di Kota Bekasi Mayoritas Berusia Remaja

KOTA BEKASI - Korban pelecehan seksual di Kota Bekasi mayoritas merupakan sekitar usia 12-15 tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah. "Mereka yang menjadi korban pelecehan seksual di Kota Bekasi mayoritas merupakan kelompok usia remaja," ujar Firli, Selasa (26/10/21). Firli mengatakan, kalau pihaknya melakukan pendataan rata-ratakan itu korban sekitar usia 12-15 tahun terkait kasus-kasus kekerasan seksual. Dimana angka tersebut masuk anak-anak masuk ke usia pubertas yang di luar dari kontrol orang tua. "Korban pelecehan seksual merupakan kurang mendapat perhatian atau diluar kontrol orang tua masing-masing," jelas Firli. Menurut Firli, data tersebut merupakan rata-rata dari laporan pelecehan seksual yang diterima KPAD Kota Bekasi sepanjang 2021 dengan 26 pelapor. "Terkait dengan persetubuhan, pelecehan seksual, itu 26 kasus yang kami terima per Oktober ini," ungkap Firli. Lanjut Firli, berdasarkan data dari 26 laporan, 12 di antaranya adalah pelecehan seksual, dua kasus pencabulan, tiga kasus pemerkosaan, dan sembilan kasus persetubuhan. Sementara itu, untuk laporan pada Oktober, Firli mengatakan, sudah ada tiga kasus yang dilaporkan, yakni dua kasus pelecehan seksual dan satu kasus persetubuhan. "Pada Oktober ini masuk pelecehan seksual ada dua kasus dan persetubuhan ada satu kasus. Jadi total ada 26 kasus. Karena Oktober ini kami belum tutup buku, jadi data ter-update aja," ujarnya. Langkah terkait pelecehan seksual yang diterima KPAD akan diselesaikan melalui jalur hukum. Kasus yang masuk dalam konteks kekerasan seksual langsung terkoneksi dengan kepolisian. "Karena di kami semua kasus yang masuk terkait kekerasan seksual akan kami arahkan untuk membuat laporan ke kepolisian," imbuh Firli. Firli mengungkapkan, KPAD selalu mendorong agar tindak pelecehan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi harus diproses hukum. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: