Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disperindag dan DLH, Kejaksaan "Borgol" Tiga Pejabat Bekasi
CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar. Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar. "Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan," ujarnya kepada Cikarang Ekspres, Rabu (27/10) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara. "Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan," katanya. Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun secara terpisah, sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Jonly menambahkan, penetapan tersangka pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017, yan seharusnya disetor ke kas daerah. "LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi kami yang memberikan informasi atau laporan LAMI ke kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017," tandasnya. (jio/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: