Ajegile, Di Karawang BLT Covid-19 untuk UMKM Diduga Dikorupsi

Ajegile, Di Karawang BLT Covid-19 untuk UMKM Diduga Dikorupsi

KARAWANG- BUMN Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diduga kuat telah melakukan korupsi dana bantuan UMKM di  Karawang. Bantuan UMKM sebagaimana diketahui menjadi program andalan Presiden Jokowi menyetimulus perekonomian di tengah pandemi covid-19 melalui Kementerian UMKM. Modus operandi dugaan korupsi dilakukan dengan cara memotong bantuan yang harusnya diterima Rp 2,4 juta menjadi hanya Rp 1,4 juta. PNM memberikanya secara cash bersama buku tabungan BNI yang telah dipakai. Harusnya penerima medapatkan langsung buku tabungan dan ATM secara utuh. PNM sendiri sebagai perusahaan permodalan plat merah itu diberi keleluasaan bisa mengajukan program bantuan kepada para nasabahnya. Seorang penerima bantuan yang juga nasabah PNM, Fitri Hajar Aisyah melalui kuasa hukumya telaj melayangkan somasi dan berencana mengadukan dugaan korupsi PNM kepada penegak hukum. Karena, yang menjadi korban pemotongan, bukan hanya dia, tapi para nasbah yang lain pun menghalaminya. Bahkan Aisyah kaget. Bantuan yang sudah cair pada September 2020 itu, selain sudah dipotong, juga baru ia terima pada Februari 2021, alias mengendap selama lima bulan. “Itu pun diterima oleh klien kami, setelah klien kami mempertanyakannya kepada PNM saat akan membayar angsuran pinjaman modal,â€ kata Alex Safri yang menjadi kuasa hukum Aisyah. Selain  dugaan korupsi, Alex juga menyebut, aksi PNM Mekaar—kebetulan kliennya menjadi nasabah Cabang Rengasdengklok, yang membuka PIN dan mengaksesnya sendiri juga tindakan yang menyalahi aturan. “Bahwa perbuatan salah satu BUMN ini yang dengan tanpa dasar mencairkan dan memotong dana bantuan dari negara milik klien kami merupakan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diatur dalam pasal 2, pasal 3 UU UU Tipikor junto pasal 374 KUHP,â€ kata dia. Alex pun menuturkan tak menutup kemungkinan bakal melaporkannya langsung kepada penegak hukum dan jjuga menuntutnya secara perdata. Di tempat lain Kepala Dinkop UMKM Karawang, Ade Sudiana tidak mengetahui berapa jumlah pengajuan bantuan dan yang direalisasi dari PNM Mekaar. Karena, kata Ade pencairan dari pemerintah pusat tidak turun melerati DinkopUMKM Karawang. Namun untuk informasi, pengajuan keseluruhan di Karawang di luar pengajuan secara online, jumlahnya mencapai 163.439 ajuan penerima dana bantuan UMKM. (mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: