Tercium Aroma Dugaan KKN dalam Proses Lelang Building DPRD Kota Bekasi, Nih Data LIRA....

Tercium Aroma Dugaan KKN dalam Proses Lelang Building DPRD Kota Bekasi,  Nih Data LIRA....

BEKASI - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bekasi mengecam proses lelang maupun dalam pelaksanaan pekerjaan Building Manajemen pada DPRD Kota Bekasi yang diduga terjadi praktek KKN. Hal itu setelah diketahui PT. NAS merupakan anak perusahaan dari PT. LDA yang sengaja dipasang guna memenangkan tender Building Management di Sekretariat DPRD Kota Bekasi pada Desember 2021 lalu. Dalam praktek penerapan ketentuan kerja bukan PT. Nusantara Abadi Sejahtera (NAS) selaku pemenang tender Building Management dengan pagu anggaran paket Rp 4.343.316.564,00,- melainkan PT. Labora Duta Anugrah (LDA) yang diketahui sebagai kompetitor dalam proses lelang. "Jika memang kedua perusahaan tersebut adalah kompetitor saat lelang, tetapi pada kenyataan keduanya adalah satu rumpun. Maka kuat dugaan terjadi praktik kolusi dalam memenangkan lelang, pasti ada keterlibatan oknum di dalamnya," ujar Bima Aprianto yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Pemuda Lira Kota Bekasi, saat jumpa awak media, Kamis (19/05/2022). Aprianto menegaskan, seharusnya pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi tidak mentolerir adanya keterlibatan perusahaan lain dalam Building Management dengan dalih apapun. "Harus ada evaluasi, bila perlu hentikan kerjasama dan ganti dengan perusahaan yang sehat secara financial dan menjalankan peraturan pemerintah," ujarnya. Jika tetap dibiarkan, maka dicurigai adanya dugaan keterlibatan oknum di Sekretariat DPRD. Ini perlu diungkap dan dibawa ke proses hukum lebih lanjut, tegas dia. Di sisi lain, Aprianto menyayangkan sikap tertutup Sekretariat DPRD Kota Bekasi kepada publik terkait informasi yang boleh diserap masyarakat. Kata dia, Pemuda Lira telah melayangkan surat konfirmasi terkait Building Management, namun hingga kini tidak ada respon positif. "Sekretariat DPRD Kota Bekasi juga tidak menghargai UU KIP serta komitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kita akan layangkan surat somasi sebagai bentuk kekecewaan," tandasnya. Sebelumnya Pemuda Lira menganggap PT NAS tak manusiawi terhadap karyawan meliputi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan yang tidak diberikan libur dan hak cuti. Pihak Management Building saat dikonfirmasi bersikeras dengan sikapnya, karena perusahaan jasa dengan bidang lain berbeda konsep kerja. Sehingga, perusahaan tidak perlu mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sementara itu baik Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan sampai hari ini belum menjawab konfirmasi KBE terkait Building. Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Rudy, mengatakan harus ada evaluasi terhadap PT NAS selaku mitra. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: