Gugatan Wanprestasi Pengelola Kemang View Apartemen, Distaru dan BPN Masih Mangkir di Panggilan Kelima PN Bek

Gugatan Wanprestasi Pengelola Kemang View Apartemen, Distaru dan BPN Masih Mangkir di Panggilan Kelima PN Bek

KOTA BEKASI - Sidang kelima perkara nomor 261 terkait gugatan wanprestasi pihak pengelola  Kemang View Apartemen (KVA) di Jalan Raya Pekayon Bekasi Selatan. Majelis hakim PN Kota Bekasi memutuskan untuk mediasi.

Sementara pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai pihak turut tergugat kembali mangkir dalam sidang perkara nomor 261, gugatan wanprestasi pihak pengelola Kemang View Apartemen, pada Kamis (11/8/2022).

Di sidang gugatan wanprestasi pihak pengelola Kemang View Apartemen kali ini kedua instansi turut tergugat itu dari awal tidak pernah hadir sekali pun. Bahkan pada sidang kelima para pihak turut tergugat seperti Distaru dan BPN Kota Bekasi ditunggu hingga pukul 14.45 WIB tetap tidak hadir.

Menanggapi keputusan majelis hakim, pihak kuasa hukum penggugat Hj. Nani Siti Rochmani, S.H.,M.H, didampingi Bilher Situmorang, S.H, mengaku setuju dengan proses mediasi yang diputuskan majelis hakim.

Bahkan Kuasa Hukum Penggugat, Nani Rachmani meminta hakim ketua untuk menunjuk mediator dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Kecewa Sikap Tri, Pengusaha Estape Kocok Klarifikasi

"Mediator dalam mediasi telah ditetapkan oleh hakim yakni DR. Istiqomah, SH, M. Hum. Mediasi ini paling lambat sebulan waktunya, " ujar Nani berharap bisa ada jalan keluar terbaik.

Nani berharap kurun waktu sebulan ke depan apa yang penggugat inginkan dalam hal ini untuk uang dikembalikan oleh PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) dan Tergugat 1 pemilik KVA Laurance M Takke memberikan apa yang penggugat harapkan melalui mediasi yang akan dilaksanakan.

"Harapan kami tentu tidak terjadi deadlock, sehingga bisa selesai melalui musyawarah mufakat. Tapi intinya kami ingin uang kembali dengan jangka waktu pasti, " tegas Nani.

Namun jika tidak terjadi kesepakatan tentunya sidang dilanjutkan. Tapi semuanya menunggu hasil mediasi sebagai tolak ukur melihat itikad dari PT ADM dan Laurence M Takke selaku pihak tergugat.

Bilher Situmorang, menambahkan belum bisa mengukur itikad baik dari tergugat karena belum dilakukan proses mediasi.  Tolak ukur dari hasil mediasi sebelum ada keputusan PN. Sepanjang belum ada keputusan PN terbuka untuk mediasi.

Untuk itu dia meminta pihak tergugat serius dalam menyelesaikan tuntutan penggugat dalam proses mediasi yang akan ditengahi oleh mediator yang ditunjuk langsung oleh pihak majelis hakim PN Kota Bekasi.

Sementara itu Wahyu Hidayat selaku kuasa Hukum tergugat dari PT ADM dan Laurence M Takke membenarkan bahwa sidang kelima disepakati untuk melakukan mediasi.

"Hakim telah menunjuk mediator dalam mediasi nanti. Tunggu saja hasilnya bagaimana, "ucap Wahyu Hidayat.

Diketahui bahwa Apartemen Kemang View Pekayon yang di bawah perusahaan PT.Anugerah Duta Mandiri dinilai tidak sesuai komitmen dalam menjual unit apartemen apalagi soal perawatan apartemen.

Unit KVA dianggap pemilik yang telah membeli sangat tidak layak dihuni manusia. Lantai Basement saat hujan banjir.  Apalagi tembok-tembok banyak yang retak. Ditambah sebagian yang dibuat hotel itu lebih ke dugaan tempat prostitusi.

Pemilik unit mengaku hanya ingin dikembalikan uang dengan total Rp46 miliar. Itu pokok plus bunga plus denda nya.

Berbagai upaya telah dilakukan seperti laporan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tapi mereka ga hadir dalam mediasi di BPSK.

Akhirnya BPSK memberi rekomendasi untuk diselesaikan di pengadilan negeri. Akhirnya pemilik Unit KVA melakukan gugatan sebesar Rp46 miliar untuk 41 unit yang dimiliki oleh 39 orang. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: