Aksi di Patung Kuda, ARB Desak Kemendagri Beri Sanksi Plt Walkot Bekasi

Aksi di Patung Kuda, ARB Desak Kemendagri Beri Sanksi Plt Walkot Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di area patung kuda Jakarta Pusat berdekatan dengan areal perkantoran Kemendagri, Kamis (18/8/2022). ARB dalam aksinya menyoroti sejumlah kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dianggap menyimpang dari koridor aturan main alias dugaan "aji mumpung". Dalam aksi itu mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Baca Juga: Plt Walkot Tri Adrianto Dianggap Tak Punya Pendirian Terkait PPDB 2022 di Kota Bekasi, Ini Kata BPMS… Berikutnya mendesak Kemendagri bersikap tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada Plt Wali Kota Bekasi karena diduga melanggar PP nomor 49 tahun 2008. Ketiga meminta Plt Wali Kota Bekasi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas dugaan politisasi kebijakan kepentingan politik dan golongan di atas kepentingan masyarakat. "Plt Wali Kota Bekasi telah membuat kebijakan Perwal tentang perubahan Perwal Kota Bekasi Nomor 97 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2021, padahal aturannya tidak diperbolehkan"ungkap Latif selalu koordinator aksi sekaligus ketua umum ARB kepada KBE. Baca Juga: Sambangi Bawaslu, Ramangsa Institute Laporkan Plt Wali Kota Bekasi Hal lain lanjutnya, Plt Wali Kota Bekasi juga telah merubah struktur dan status kepegawaian tim monitoring dan evaluasi dinas lingkungan hidup yang telah menjadi ketetapan program kebijakan daerah pada masa kepala daerah atau wali kota definitif. Selanjutnya Plt Wali Kota Bekasi juga telah menetapkan beberapa struktur kepengurusan pegawai non ASN (staf ahli) yang terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik di dalam instansi negara/daerah dalam hal ini BUMD atau Perumda. "Plt Wali Kota Bekasi sekarang juga telah melakukan pembiaran beberapa oknum pejabat partai menjabat di instansi daerah, " jelasnya. Padahal telah dikeluarkannya surat edaran larangan keikutsertaan pengurus dan pegawai BUMD dalam partai politik,"tegasnya mengatakan hal itu sesuai tertuang dalam pasal 78 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Baca Juga: Polemik Mutasi Lewat, Plt Wali Kota Bekasi Lantik 87 Pejabat Eselon III dan IV "Aksi kami aksi damai hanya melakukan orasi di dekat patung kuda yang berada di sekitar areal perkantoran kemendagri, " pungkas Latif.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: