Plt Walkot Bekasi Dilaporkan Tamunya ke Bawaslu

Plt Walkot Bekasi Dilaporkan Tamunya ke Bawaslu

KOTA BEKASI- Tugas berat dihadapi oleh jajaran komisioner Bawaslu Kota Bekasi dalam menjaga integritas lembaga pengawas pemilu itu. Meski Pemilu masih 2 tahun lagi, namun laporan dari personal maupun lembaga di Kota Bekasi terhadap dugaan kampanye terselubung Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terus berdatangan. Bawaslu Kota Bekasi pun sudah mengambil langkah dengan memberi tugas kepada Alimahyahil sebagai Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi.Saat ditanya kebenaran laporan seorang warga kepada Bawaslu, Ali membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan rapat pleno terhadap laporan warga tersebut. "Akan dilakukan kajian apakah memenuhi syarat formil dan meteril,  kalo memenuhi di register,"jawab Ali kepada awak media. Sekedar diketahui, seorang warga bernama Herbert Andi Wenas pada 18 Agustus 2022 melaporkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke Bawaslu Kota Bekasi terkait dugaan kampanye di luar jadwal. “Pelapor adalah warga biasa tinggal di Summerecon, KTP-nya, DKI Jakarta. Tapi kami tetap Terima dan akan bahas di pleno bersama komisioner,â€ucap Ali. Ali menceritakan,  warga itu berkunjung ke kantor Plt Wali Kota Bekasi pada Kamis (18/8). Saat menunggu diruang tunggu, ada staf menghidupkan TV LCD yang ada di ruang tunggu, tapi dalam tayangannya berisi tentang ajakan memilih Plt Wali Kota. “Dalam laporannya disebutkan bahwa durasi video ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi diduga bernada kampanye itu durasinya 3-5 menit,â€ungkap Ali Mahyail. Video itu ditayangkan dan diputar secara terus menerus melalui TV LCD di ruang tunggu dan disaksikan oleh masyarakat yang datang ke kantor Plt Wali Kota Bekasi. Isi video itu mengandung materi kampanye “3 for 1â€ dengan simbol 3 jari tangan. Pelapor menganggap hal itu sebagai bentuk kampanye diluar jadwal dan menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) Pemkot Bekasi dimana ditempat yang sama video itu diputar oleh staf yang ada di ruang tunggu Plt Wali Kota Bekasi. Saat ini laporan warga terkait dugaan Plt Wali Kota Bekasi kampanye di luar jadwal dan melibatkan sumberdaya Pemkot Bekasi dalam penanganan dan dibahas melalui pleno. “Menurut saya pribadi laporan jadi ranah nya DPRD Kota Bekasi yang harus memanggil untuk mengklarifikasi. Karena di UU tahapan Pilkada belum berlangsung, jadi Bawaslu susah masuk di ranah itu,â€ ujar Ali. Ali jugamembenarkan, tujuan Herbert Andi Wenas ke Plt Wali Kota Bekasi untuk memperjuangkan kasus yang menimpa puterinya yang diduga dieksploitasi oleh sebuah hotel ternama di Kota Bekasi. Namun Tri Adhianto tak kunjung menerima kedatangan pria paruh baya tersebut. Akhirnya Herbet menemukan hal yang dipikirnya menyalahi aturan kampanye dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi Tri Adhianto. Kini bola panas ada di Bawaslu Kota Bekasi, apakah Bawaslu akan melempar ke DPRD kota Bekasi atau seperti apa sikap Bawaslu tentu publik akan terus menyoroti sikap Bawaslu Kota Bekasi.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: