Langgar Aturan Jam Malam, Kafe Milik Anak Walkot Dibubarkan
KOTA BEKASI – Melanggar aturan jam malam, yakni beroperasi hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bubarkan kafe milik anak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (31/10/21). Berdasarkan data yang dihimpun, kafe yang Bernama Omma Cafe ini yang kedua lainnya ditegur bahkan disegel Satpol PP. Kali ini, Omma Cafe di Pekayon Bekasi Selatan telah melanggar aturan jam malam, yakni beroperasi hingga pukul 01.00 WIB dini hari, bahkan melakukan pesta perayaan Halloween. Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, petugas awalnya melakukan razia protokol kesehatan dan menemukan kerumunan di kafe tersebut. Usai melakukan keliling melakukan pemantauan ke sejumlah kafe-kafe. “Kejadian dini hari kurang lebih jam setengah satu malam. Kami usai keliling memantau. Dan mendapati cafe itu sedang melakukan kegiatan lebih dari jam operasional yang sudah ditentukan. Dan kami bubarkan,†ujar Abi, Senin (1/11/2021). Menurut Abi, kafe itu pun disebut telah melakukan pelanggaran jam operasional dalam aturan yang dimuat di PPKM level 2. Di dalam kafe ada puluhan orang yang berada di lokasi saat petugas melakukan penindakan. “Di samping pesta halloween, kita tentu (penindakan) terkait jam operasional. Kita lihatnya pelanggaran jam operasional karena kita tidak tahu yang namanya halloween, kita nggak tau,†ungkap Abi. Lanjut Abi, pihaknya belum memberikan sanksi kepada pengelola kafe. Dia menyebut kerumunan pengunjung di lokasi hanya langsung diminta membubarkan diri. “(Sanksinya) teguran aja ya karena itu pelanggaran melebihi jam operasional. Jadi dibubarkan aja,†jelasnya. Dari informasi yang didapat, kafe tersebut merupakan milik anak dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. “Mengenai hal itu kita tidak tahu. Yang jelas siapa yang melanggar yang kita tidak tembang pilih,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: