Dugaan Korupsi Buldoser, Kejari Seret Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Buldoser, Kejari Seret Tersangka Baru

CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menetapkan tersangka, terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, mengatakan, kejaksaan kembali menambah tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar. "Kami menetapkan tersangka SP (Marketing PT. United Equipment Indonesia) pasalnya ia (terduga pelaku) dalam perencanaan pengadaan, PPK “DSâ€ bersama dengan pihak PT. United Equipment Indonesia yakni HM (Supervisor) serta “SPâ€ (Marketing) sebagai pihak lain yang tidak terkait dengan organisasi pengadaan (tidak memiliki kewenangan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018) dan ditandatangani oleh HM (Supervisor PT. United Equipment Indonesia), “DSâ€ (PPK) menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana Berita Acara persiapan penyusunan HPS pengadaan alat berat buldoser tahun 2019, tanggal 22 Agustus 2019 dengan menetapkan spesifikasi unit alat berat grader (Buldozer) dengan menyebutkan merk ZOOMLION model Buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis Penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia padahal PT. United Equipment Indonesia bukan merupakan ATPM melainkan merupakan dealer resmi dan distributor atau “non-Ecxlusive Dealer," jelasnya. Terang dia, sebagaimana sertifikat authorization dari zoomlion dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Besar No: 169/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/201, tanggal 25 Agustus 2017, kelembagaan Penyalur/distributor/expor/impor, yang mana persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. United Equipment Indonesia termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut. Sehingga hal ini baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian surat dukungan digunakan sebagai sarana dalam persekongkolan untuk menentukan pihak yang mendapatkan unit/produk dan penyedia dalam pengadaan alat berat bulldozer padahal tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika surat dukungan sudah dikeluarkan, maka tidak boleh memberikan dukungan lagi ke pihak lain, yang mana pihak yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat dukungan PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA dalam rangka pengadaan barang/jasa adalah pihak marketing sesuai dengan bidang pemasarannya. Selain itu dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga yang diberikan perusahaan/pemilik barang bulldozer dalam survey harga khususnya pada penwaran harga PT. United Equipment Indonesia telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 % dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 % dalam analisa penyusunan HPS, sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas double komponen biaya keuntungan dan PPN sebagai pengeluaran keuangan negara yang seharusnya bukan merupakan / tidak perlu dikeluarkan oleh negara dalam prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa melanggar Pasal 6, 26 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp. 1.463.022.000,- merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat buldoser Dinas Lingkungan Hidup sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara. "Dengan ini kami menetapkan tersangka SP dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terhadap yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," tandasnya. (har/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: