Kasus Korupsi USB SMAN 19, Kejari Amankan 1 Tersangka Baru

Kasus Korupsi USB SMAN 19, Kejari Amankan 1 Tersangka Baru

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, mengamankan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi. Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, pihaknya menetapkan MZ, yang sebelumnya saksi, sebagai tersangka ke dua dalam kasus itu pada 29 Oktober 2021. "Penetapan tersangka kepada MZ menyusul UK yang sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021," ujar Restu, kemarin (4/11). Restu menambahkan, MZ dalam kasus itu berperan untuk memalsukan dokumen yang digunakan guna menekan biaya pembangunan. "MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK, diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah," ujarnya. Restu melanjutkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di tempat berbeda. "Kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kami lakukan penahanan. UK di tahan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota," ungkapnya. Kedua tersangka disebut telah menyebabkan kerugia negara atas pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp 700 juta. “Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut," kata dia. Tersangka masing-masing akan dituntut dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto, Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling maksimal 20 tahun penjara. (bbs/mhs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: