Pemkot Bekasi Pertegas Lahan Pasar Swasta di Arenjaya Aset Milik Kabupaten

Pemkot Bekasi Pertegas Lahan Pasar Swasta di Arenjaya Aset Milik Kabupaten

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui bagian kerja sama mempertegas bahwa lahan pasar yang dikelola oleh pihak swasta di kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur merupakan aset milik Kabupaten Bekasi.

"Ya itu, pasar swasta di belakang Pasar Baru itu aset milik Kabupaten Bekasi, bukan Pemkot Bekasi," tegas Kustantinah, Kabag Perjanjian Kerja Sama Pemkot Bekasi saat ditemui Selasa (18/10/2022).

Hal itu jelasnya, jadi salah satu alasan pemutusan kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan pengelola pasar swasta yang dilakukan awal tahun 2022.

Baca Juga: Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Bekasi oleh Pemerintah Dipertanyakan?

Pemkot Bekasi, Partai Kustantinah, sebelumnya menjalin kerja sama dengan pihak pasar swasta terkait penataan pedagang kaki lima. Tapi saat ini sudah diputuskan karena aset pasar swasta itu adalah aset milik Kabupaten Bekasi.

Menurutnya terkait ada persoalan antara pihak pengelola pasar swasta dengan pihak Kabupaten Bekasi terkait masalah aset, maka hal itu diluar kewenangan Pemkot Bekasi. Namun dia memastikan aset itu adalah milik Kabupaten Bekasi.

"Kami putus PKS ga ada penolakan, jika ada persoalan antara pengelola dengan Pemkab Bekasi itu diluar urusan Pemkot Bekasi, " tegas Kustantinah.

Baca Juga: Nego Bangkrut

Diketahui sebelumnya kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya memastikan bahwa lahan pasar swasta di belakang pasar baru Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi merupakan aset daerah.

Hal itu disampaikan usai menerima FKPB dalam diskusi terkait keberadaan aset lahan Kabupaten Bekasi yang saat ini dikelola menjadi pasar swasta di Durenjaya, Bekasi Timur Kota Bekasi.

"Lahan yang sekarang dikelola pasar swasta di belakang pasar baru itu tercatat dalam inventarisasi barang milik pemerintah Kabupaten Bekasi, " tegas Hudayat saat menerima FKM PB terkait kejelasan status lahan.

Diakuinya adanya Pemutusan PKS antara Pemkot Bekasi dengan pihak pengelola pasar setelah Plt Bupati Bekasi menyurati pihak Pemkot Bekasi terkait PKS. Sehingga Pemkot Bekasi memutuskan PKS tersebut.

Asep Setiawan Kabid BPKD Kabupaten Bekasi ikut mempertegas bahwa lahan itu tercatat sebagai aset daerah. Bahkan Asep menegaskan saat ini tengah mempersiapkan balik nama sertifikat untuk lahan yang dijadikan pasar swasta di belakang pasar baru Kota Bekasi.

Pemkab Bekasi juga lanjutnya terus berupaya melakukan pengamanan hukum dan balik nama lahan yang dikuasai pihak swasta.

" Kami sudah konsultasi ke pihak PN Kota Bekasi dan diminta harus disiapin beberapa berkas, "tegas Asep mengakui baru sebatas konsultasi belum melakukan gugatan.

Intinya persoalan itu menurutnya berangkat dari berita acara syaiful Anwar dan berita acara tahun 1997. Lahan yang sekarang dijadikan pasar swasta itu diserahkan ke Kota Bekasi berarti milik Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: