Lewati Batas Usia Pengoperasian, Dishub: 143 Angkot Kadaluwarsa

Lewati Batas Usia Pengoperasian, Dishub: 143 Angkot Kadaluwarsa

KOTA BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengungkapkan dari 143 dari 368 angkutan umum yang beroperasi pada tahun 2021 telah melewati batas usia pengoperasian. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal, Dishub Kota Bekasi, Inryd Arieswaty. Inryd mengatakan, ada sebanyak 142 dari 368 angkutan umum kota beroperasi pada tahun 2021 di wilayah Kota Bekasi sudah masuk massa habis beroperasi. "Dari 368 (angkutan umum) tersebut, itu yang usianya kurang dari 15 tahun itu 226, sisanya itu yang diatas 15 tahun ini," jelas Inryd kepada wartawan, kemarin (15/11/2021). Menurut Inryd, sementara batas angkutan umum seperti yang diatur dalam peraturan daerah Kota Bekasi, pada nomor 9 tahun 2019, tentang batas usia maksimal kendaraan angkutan dalam kota di Kota Bekasi yaitu 15 tahun. Kendati hal tersebut, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pimpinan daerah. Terdapat perbedaan selisih lima tahun, pada batas maksimal angkutan kota untuk beroperasi antara peraturan daerah dengan peraturan menteri perhubungan. "Tapi kita akan memberikan kebijakan nanti suatu telaah kepada pimpinan. Terdapat perbedaan selisih lima tahun, pada batas maksimal angkutan kota untuk beroperasi antara peraturan daerah dengan peraturan menteri perhubungan," ungkapnya. Lanjut Inryd, jika ada pemilik angkutan kota mengajukan izin untuk beroperasi, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu atas dapat layak kah angkutan umum tersebut beroperasi. "Kalaupun nanti ada pengajuan dispensasi, kita melihat memang ada contoh, kita tinjau dulu kelayakan (seperti apa keadaannya) satu tahun kah kita berikan, karena izin dari Kementerian perhubungan sebenarnya untuk angkutan itu 20 tahun," imbuhnya. Ada beberapa syarat yang menurut nya harus dilakukan oleh para pengusaha angkutan umum tersebut. Surat tersebut salah satunya sudah jelas pada peraturan yang ada, diantaranya kemanaan dan lulus pada uji KIR. "Pertama itu mereka safety, kedua terpenuhi semua untuk lulus uji (KIR)," imbuhnya. Diketahui juga, bahwa dimasa pandemi Covid-19 yang masih mengintai di wilayah Kota Bekasi tersebut. Jika pihaknya tetap berusaha memberikan upaya kelonggaran kepada pengusaha angkutan umum, dikarenakan pendapatan mereka ikut terdampak pandemi Covid-19. "Untuk peremajaan sulit nih, makanya tadi di depan kita akan menghimbau langkahnya dulu kepada pengusaha. Sementara tarif, menyesuaikan jarak tidak ada perubahan, kita naikkan aja mereka bilang masih sepi," pungkasnya. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: