Walkot Ancam PNS Tunda Kenaikan Pangkat, Larang Keluar Kota Saat Liburan Nataru

Walkot Ancam PNS Tunda Kenaikan Pangkat, Larang Keluar Kota Saat Liburan Nataru

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menunda kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang berpergian ke luar kota ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut diungkapkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. “PNS kalau bandel (keluar kota) bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan,â€ kata kata Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (17/11/2021). Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 pascalibur panjang. Kalau aturannya merayakan kegiatan ibadah natal silakan semua masyarakat. “Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun yang lalu kan ada transmisi yang luar biasa. Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 pascalibur panjang," ujar. Menurut Rahmat, pihaknya tidak melarang warganya untuk cuti dan liburan di dalam kota. Tetapi misalkan untuk keluar kota sudah seharusnya dipikirkan kembali. Tapi kalau di luar kota bahkan sampai ke luar pulau harus lebih dipikirkan, karena belum ada kebijakan dari pemerintah pusat. “Untuk keliling di dalam kota, kita tidak mempermasalahan, namun kalau di luar kota bahkan sampai ke luar pulau harus dipikirkan kembali. Sebelum ada kebijakan dari pemerintah pusat,â€ jelasnya. Lanjut Rahmat, jika nanti ada PNS yang melanggar peraturan tersebut maka pihaknya tidak akan segan untuk menunda kenaikan pangkat. PNS kalau bandel (keluar kota) bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan. “PNS kalau bandel (keluar kota) bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan. Memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (pns bandel cuti ke luar kota) ya tinggal tunggu aja sanksinya. Tapi kecil kemungkinan,â€ imbuhnya. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, kebijakan tersebut disiapkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga. Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022. “Kami prinsipnya kebijakan diterapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, libur akhir tahun akan meningkatkan mobilitas penduduk dan menimbulkan risiko penularan virus Corona,â€ pungkasnya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: