Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik Rp33 Ribu
KOTA BEKASI - Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi atas dasar kesepakatan kenaikan sebesar 0,71 persen. "Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000. Ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK," Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan, Senin (22/11/2021). Menurut Ika, perhitungan kenaikan UMK ada rumusan dan batas atas serta batas bawah. Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK. Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat. "Kita ada rumusan dan batas atas serta batas bawah. Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK. Serta mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur," ungkapnya. Lanjut Ika, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan," jelasnya. Sebelumnya, ratusan massa buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo di depan Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/11/2021). Sementara aksi demo tersebut menurut Ketua DPC SPSI Bekasi Raya Wanardi Rakasiwi, tentang surat keterangan (SK) tentang upah sektoral 2021 sudah harus diputuskan sebelum tahun 2022. (bbs/rie/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: