13 Tahun Banjir, Warga Desak Pemerintah Benahi Sistem Drainase
KOTA BEKASI - Warga Perumahan Griya Agung Sentosa, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membenahi sistem drainase. Karena sudah 13 tahun menderita akibat banjir yang menggenangi rumah mereka setiap musim hujan. "Kita sudah hampir 13 tahun menderita banjir setiap musim hujan. Kami minta pemerintah kota (Pemkot) Bekasi benahi sistem drainase," kata salah seorang warga, Oka Ramos, kemarin (21/11/2021). Oka mengatakan, untuk banjir terakhir di perumahan, dengan ketinggian mencapai 70 cm merendam wilayah RT 08/RW 04 Kelurahan Jatimelati. Penyebabnya, pengembang Perumahan Bulog 3 yang dibangun sejak 2008 silam, menutup saluran drainase di wilayah Perumahan Bulog 3. Lanjut Oka, akibatnya aliran air hujan yang melintas dari Perumahan Griya Agung Sentosa jadi terhambat karena drainase sengaja ditutup. "Developer Perumahan Bulog 3 menutup saluran air dan membangun tembok mengelilingi lahan perumahan," jelasnya. Menurut Ramos, Perumahan Bulog 3 juga mengalami banjir hampir 100 cm setiap tahun, setelah berdiri Perumahan Green Park ternyata juga menutup drainase aliran air hujan yang melintas dari Perumahan Bulog 3. "Kami dengan warga Perumahan Bulog 3 serta warga Perumahan Green Park telah bertemu yang difasilitasi oleh Lurah Jatimelati, Kardi, pada Sabtu (6/11/2021) lalu," ungkapnya. Oka menjelaskan, untuk hasil pertemuan tersebut disepakati akan membongkar pintu air, ram, gorong-gorong yang menghambat arus air hujan yang melintas dari Perumahan Griya Agung Sentosa. Kemudian ke Perumahan Bulog 3 dan menuju ke Perumahan Green Park. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum direalisasi. Warga Perumahan Griya Agung Sentosa meminta Pemkot Bekasi segera membenahi sistem drainase yang melintas di perumahan tersebut. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mendesak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyelesaikan sengketa drainase antarkompleks perumahan yang sering terjadi saat musim hujan. Keterlibatan Pemkot Bekasi, bukan tanpa alasan. Secara peraturan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Drainase. "Pasal 7 menyebutkan tentang tanggung jawab Pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem drainase," ujarnya. Heri menilai, kesepakatan warga kompleks yang difasilitasi oleh lurah sebenarnya dapat mencegah konflik antarwarga. Namun, apabila tidak segera ditindaklanjuti, bisa memicu konflik kembali. "Langkah Lurah Jatimelati itu bagus, cuma harus segera dieksekusi. Jangan sekadar sepakat tanpa ada tindakan," pungkasnya. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: