UMK 2022 Cuma Naik 0,71 Persen, Pemkot: Sesuai Formula PP Pengupahan
KOTA BEKASI – Upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 4.816.921,17 ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti. “Untuk upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 4.816.921,17 ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku,†kata Ika kepada wartawan, Rabu (1/12/21). Menurut Ika, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UMK tersebut hanya naik 0,71 persen dibandingkan UMK 2021. “Kota Bekasi sudah memperhitungkan ini sesuai dengan formula PP 36 Tahun 2021 dan kenaikan dari tahun 2021 ke 2022 sebenarnya kenaikannya hanya 0,71 persen saja,†jelas Ika. Lanjut Ika, didalam keputusan ini disampaikan bahwa Kota Bekasi UMK-nya memang tertinggi karena memang sebelumnya untuk tahun 2021 UMK-nya Rp 4,7 juta. Meskipun hanya naik 0,71 persen, kata Ika, UMK 2022 Kota Bekasi tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Adapun UMK 2022 Kota Bekasi telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021. Kenaikan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi. Sebaliknya, besaran UMK tersebut jauh dari rekomendasi yang disampaikan serikat buruh ke Pemprov Jabar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Serikat buruh diketahui merekomendasikan UMK 2022 Kota Bekasi naik 7,8 persen dari UMK tahun ini. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: