Libur Nataru, Pemkot Tutup Lokasi Titik Keramaian

Libur Nataru, Pemkot Tutup Lokasi Titik Keramaian

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi menutup beberapa lokasi titik kumpul masyarakat. Untuk mencegah lonjakan Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Pemkot Bekasi mengantisipasi masyarakat untuk tidak mengadakan acara atau aktivitas di beberapa titik seperti hotel maupun fasilitas umum lainnya. "Pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021). Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, dalam surat edaran tersebut meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Serta menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022. "Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," jelas Rahmat. Menurut Rahmat, selain itu, ada beberapa aturan yang mengatur tentang pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah. Dengan ketentuan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Lanjut Rahmat, atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, memastikan peningkatan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. "Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi," pungkasnya. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: