Pepen "Sunat" Tunjangan ASN Rp 600 Juta

Pepen

KOTA BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, diduga memotong tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, nominal uang dari praktik tersebut disinyalir lebih dari Rp600 juta. "[Pepen] diduga melakukan potongan tunjangan para ASN di Pemkot Bekasi. Temuan awal KPK saat OTT Rp600 juta yang merupakan sisa potongan tunjangan tersebut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik sedang mendalami jumlah total potongan uang tunjangan tersebut berikut penggunaannya oleh Pepen. Pendalaman materi termasuk juga dengan menggali awal mula praktik itu dilakukan. Dalam proses penyidikan kemarin, KPK sudah memeriksa tujuh lurah di Pemerintah Kota Bekasi. Kata Ali, tunjangan para lurah tersebut termasuk yang dipotong oleh Pepen. Adapun tujuh lurah dimaksud ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat. "Penggunaan uang akan didalami lebih lanjut. Jumlah total juga masih terus dikonfirmasi pada saksi-saksi," tutur Ali. KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Dari ketiga kasus itu, Pepen diduga menerima lebih dari Rp7,1 miliar. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: