Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur Digilir 4 Pelaku
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota tangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. “Keempat pelaku ditangkap pekan lalu dari empat laporan yang berbeda. Ada yang menawarkan es krim, ada yang mengajak jalan-jalan korban untuk kemudian dicekoki minuman keras, serta ada juga yang menawarkan uang jajan,†ujar Hengki dalam rilis pers. Hengki mengatakan, keempat tersangka terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang di bawah umur. Keempat tersangka yakni berinisial DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15). Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dua tersangka yang masih di bawah umur selanjutnya akan dikenai pasal yang sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Sekarang dalam proses penahanan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah dikoordinasikan bagaimana mengenai penahanan terhadap anak di bawah umur,†ungkap Hengki. Adapun korban yang masih anak-anak saat ini sudah mendapatkan pendampingan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: