Covid-19 Melonjak, SD dan SMP PJJ Selama 14 Hari

Covid-19 Melonjak, SD dan SMP PJJ Selama 14 Hari

KOTA BEKASI – Pembelajaran tatap muka (PTM) pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dihentikan sementara. Para siswa diberlakukan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 14 hari, mulai Rabu (2/2/2022). Menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahwa pihaknya menerapkan kembali PJJ atas seizin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Pada prinsipnya, gubernur mendukung karena eskalasinya berdasarkan data yang ada, kami terbesar kedua (kasus Covid-19) setelah Kota Depok,â€ ujar Tri, di Bekasi, Rabu (2/2/2022). Sebelumnya, ditemukannya 20 siswa SD dan SMP terkonfirmasi Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tetap menggelar PTM, namun dengan kapasitas 50 persen. “Sudah dilakukan tracing terhadap interaksi kasus sudah dilakukan dengan detail baik di dalam kelas maupun di lingkungan keluarga,â€ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Senin (31/1/2022). Inayatullah tidak menjelaskan kasus Covid-19 ditemukan di sekolah mana saja. “Sudah dilakukan dinas kesehatan lewat puskesmas,â€ ungkap Inayatullah. Berdasarkan hasil evaluasi pada pekan lalu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memutuskan akan terus mengadakan kegiatan PTM di sekolah meski ditemukan kasus infeksi virus covid-19. Alasannya, persentase positif Covid-19 di sekolah itu masih di bawah lima persen. Menurut Inayatullah, selain itu, belum tentu sumber penyebarannya di lingkungan sekolah. “Kecuali di atas rate 5 persen itu baru sekolah ditutup, kami terapkan pembelajaran jarak jauh,â€ jelasnya. Menurut Inayatullah, jumlah siswa yang mengikuti PTM saat ini adalah 50 persen dari kapasitas kelas. PTM baru akan dihentikan jika persentase kasus positif Covid-19 mencapai 5 persen. “Untuk menghindari lebih banyak kasus lagi, maka sekarang ini sesuai kebijakan Plt Wali Kota, kami pelaksanaan PTM ini 50 persen,â€ ungkapnya. Lanjut Inayatullah, proses PTM tetap dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang berlaku. Berdasarkan SKB tersebut, pihak sekolah harus mengecek dan menyiapkan semua sarana prasarana guna menunjang proses PTM. “Sekolahnya terbatas, enggak ada istirahat. Belajar hanya tiga jam saja dan dilakukan pergantian shift. Jadi misalnya mulai pembelajaran jam 07.00-11.00 wib, maka nanti masuk lagi jam 12.00, seperti itu,â€ tambahnya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: