Edarkan 31 Kg Narkoba, Tiga Bandar Ganja di Jatibening Diringkus Polisi
KOTA BEKASI – Tiga orang pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 31 kilogram. “Pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota. Zulpan mengatakan, pengungkapan ini, berawal pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jatibening, Kota Bekasi oleh tersangka NH. Kemudian, pada Kamis, 27 Januari 2022 polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH. “Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,†ungkap Zulpan. Saat itu, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi. “Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,†jelasnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Polisi pun melakukan pengembangan dan didapatkan bahwa NH merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. “Tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,†pungkasnya. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: