Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi, Penyidik KPK Gali Informasi dari Kepala Bapelitbangda
KOTA BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang kini telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil lurah hingga advokat, Kamis (10/2), hari ini. Mereka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi adalah Lurah Kalibaru, Suhartono; Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha; serta dua advokat bernama Yoga Gumilar dan Bagus. "Kami periksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Pltr Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis. Sementara itu, Kepala Bapelitbangda, Dinar Faisal Badar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu. Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Dalam kasus, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota nonaktif Rahmad Effendi, M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna. Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta. "KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: