Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi, Jaksa di Kota Bekasi Diperiksa KPK
KOTA BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laranono di kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat selaku tersangka. “Dipanggil sebagai saksi,†kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 21 Februari 2022. Selain jaksa, KPK juga memanggil Lurah Bantargebang, Satim Susanto dan Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi, serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Pemberian uang diduga berhubungan dengan proyek pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga Rahmat mengintervensi pemilihan lokasi lahan yang akan dibeli Pemerintah Kota Bekasi untuk sejumlah proyek, di antaranya pembangunan sekolah. Intervensi dilakukan dengan menunjuk langsung pihak-pihak yang akan dibeli lahannya. Dari para penjual itulah Rahmat diduga memperoleh besel. Selain pengadaan tanah, KPK menengarai Rahmat Effendi juga menerima uang dari jual-beli jabatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: