Eby Warga Dusun Cikalong Jatisari Dapat Upah Rp 250 Ribu untuk Antarkan Sabu ke Rutan Polres Karawang

Eby  Warga Dusun Cikalong Jatisari Dapat Upah Rp 250 Ribu untuk Antarkan Sabu ke Rutan Polres Karawang

KARAWANG - Deby Yuliana Rahman alias Eby (25) warga Dusun Cikalong, Desa Cikalong sari, Kecamatan Jatisari mendapat upah Rp 250 ribu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu ke Rutan Mapolres Karawang, Senin (12/4/21) pukul 19.30 wib. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji melalui Kanit Idik I, Ipda Cepi Ida Mail. "Tersangka Deby diamankan di depan Pos Penjagaan Polres Karawang, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka di upah Rp 250 ribu untuk antarkan barang haram tersebut ke salah seorang tersangka di Rutan Mapolres Karawang," kata Cepi saat ditemui diruangannya, Senin (3/5/21). Cepi mengatakan, dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sabu dua plastik hitam seberat 11,6 gram disimpan di dalam diodoran. Yang rencananya barang haram tersebut akan diserahkan ke dalam rutan Mapolres Karawang. Lanjut Cepi, penangkapan tersangka ini berdasarkan kecurigaan salah seorang anggota Propam mencurigai gerak geriknya saat masuk ke dalam Mapolres Karawang. Kemudian anggota Propam memberhentikan terlebih dahulu tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan & barang miliknya. "Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 botol bekas diodoran yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan sabu. Serta ponsel yang digunakan berkomunikasi untuk mendapatkan sabu, setelah diinterogasi mengaku mendapatkan Narkotika sabu-sabu tersebut atas perintah dari Opik (Belum tertangkap)," ujar Cepi. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka Deby dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: