Polres Karawang Amankan 32 Mobil Travel

Polres Karawang Amankan 32 Mobil Travel

KARAWANG - Polres Karawang amankan sebanyak 32 mobil travel gelap yang memberangkatkan pemudik ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sejak 22 April hingga 4 Mei 2021. "Pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena telah melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Travel ini menerapkan tarif cukup mahal kepada para penumpangnya," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Lantas, AKP Rizky Adiputro kepada KBE, Rabu (5/5/21). Rama mengatakan, saat penjaringan dilakukan sejak 22 April hingga 4 Mei 2021. Jumlah penumpang travel gelap itu mencapai 250 orang. Dengan dikenai tarif rata-rata Rp 500 ribu untuk tujuan Jawa Barat, sedangkan Rp 900 ribu bagi penumpang yang akan mudik ke Jateng dan Jatim. Keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut. Lanjut Rama, untuk penumpang yang tidak jadi menggunakan travel gelap itu sebagian dijemput keluarganya masing-masing. Tetapi ada juga yang diantar petugas ke Terminal Klari untuk tetap melanjutkan perjalanan. "Mereka yang diperbolehkan melanjukan perjalanan dengan angkutan umum yang sah karena membawa surat swab anti gen negatif," ungkap Rama. Rama mengatakan, penyitaan kendaraan itu akan dilakukan sesuai lembar tilang masing-masing. Sebab, sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang. "Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan dan atau denda Rp 500 ribu," pungkas rama. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: