Pengacara Budiyanto Yakin Tidak Wanprestasi Kasus Kliennya
CIKARANG PUSAT - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Ckr antara Hartono M. Fadli selaku pihak penggugat dengan Budiyanto selaku pihak tergugat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Kamis (16/3/2022). Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi atas nama Suwandi selaku subkon dari PT Harrosa Darma Nusantara. Saksi dalam persidangan kali ini merupakan saksi yang ketiga yang dihadirkan oleh pihak penggugat, setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan dua ornag saksi yaitu yaitu Komarudin yang akrab disapa Edo selaku bagian keamanan atau bodyguard Hartono M. Fadli, serta Anton selaku driver truk dari PT Harrosa Darma Nusantara. Kuasa hukum dari pihak tergugat Budiyanto, Yatmin mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat fokus menjelaskan mengenai hubungan dalam pengangkutan stillord. Saksi mengambil stillord dari PT Harrosa, kemudian diolah di tempat Suwandi, memisahkan antara kawat dengan ban bekasnya. Keterangan yang disampaikan oleh saksi Suwandi kata dia sebatas hal tersebut. "Untuk sidang berikutnya pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi. Kita pasti siapkan saksi-saksi yang mempunyai hubungan bisnis antara penggugat dan tergugat. Karena didalam perkara perdata ini, klien saya digugat karena dinilai melakukan wanprestasi, padahal tadi sudah kita tanyakan dimana letak wanprestasinya," tegasnya kepada para awak media usai persidangan. Sebagai kuasa hukum tergugat, Yatmin mengaku tentunya harus membela Budiyanto dan kebenaran harus ditegakkan. Pihaknya tidak mencari menang dan kalah tetapi dalam rangka mencari kebenaran materiil didalam persidangan. Dikatakan Yatmin, kebenaran materiil ini harus didukung oleh alat-alat bukti dan saksi. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Muhammad Zaenudin, mengaku saksi yang dihadirkan penggugat di persidangan kali ini menjelaskan mengenai harga dan jenis limbah stillord. Dirinya pun meyakini dengan dalil, pembuktikan serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menguntungkan kliennya. Saksi pun menerangkan mendapatkan barang dari Budiyanto. "Untuk saksi dari kami penggugat sudah cukup ya. Jadi minggu depan agendanya keterangan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi sesuai dengan apa yang kami harapkan. Jikapun putusan tidak berpihak ke kita ya sesuai mekanisme aja ada banding ada kasasi," tandasnya. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: