Bulan Ramadhan, MUI Kota Bekasi Perbolehkan Warung Makan Buka
KOTA BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi telah membuat regulasi jelang Ramadhan. Dengan memperbolehkan rumah makan saat bulan puasa yang diminta saat beroperasional dapat menggunakan gorden. “Silahkan mereka buka, tujuannya gorden untuk tetap menghormati bulan suci ramadhan,†ujar Sekertaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid kepada wartawan. Menurut Hasnul, pihaknya juga menilai kebijakan tersebut adalah keputusan terbaik jika dibandingkan. Dengan meminta untuk tempat makan ditutup pada siang hari. “Masalahnya kalau kita tutup kasihan, ini Covid -19 sudah dua tahun, mereka gak punya duit kalo tutupkan ya repot,†ungkapnya. Lanjut Hasnul, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga kesusahan. Sehingga tidak dimungkinkan apabila menganjurkan tempat makan untuk tutup pada siang hari. “Masalah kalau kita tutup ya kasihan, ini kan Covid-19 sudah dua tahun, mereka enggak punya duit kalau tutup kan ya repot,†katanya. “Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadan,†jelasnya. Sementara itu, salah satu pemilik rumah makan, Sari (34) menambahkan, juga menyebut bahwa imbauan dari MUI Kota Bekasi ini sangat baik. Sari mengaku keberatan jika warung nasi miliknya harus tutup pada siang hari di bulan Ramadhan. “Soal imbauan agar warung nasinya ditutup tirai, ia mengaku siap menjalankan hal tersebut. Udah biasa sih, asalkan jangan ditutup aja, soalnya yang Dateng seringnya siang hari rame nya,†pungkas Sari. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: