Di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (9/7/2021) pukul 20.41 WIB, pemeriksaan mulai dilakukan oleh aparat. Akibatnya, lalu lintas dari arah Bekasi menuju Karawang macet.
Aparat gabungan yang terdiri dari polri, TNI, dishub dan satpol PP turut bersiaga. Mereka berdiri diantara barrrier oranye untuk memberi sekat dan memeriksa masyarakat yang menuju ke Karawang.
Jalan nasional ini penuh dengan para pemotor. Mereka yang tidak memiliki KTP Karawang terpaksa harus diputar balikoleh petugas.
"Silakan tunjukkan KTP Karawang, yang tidak akan kami putar balik," ucap petugas di lapangan.
Para pemotor yang tidak terima diputar balik ternyata mencoba membentuk barisan. Mereka memblokade jalan yang seharusnya menuju arah Bekasi.
Aparat gabungan menertibkan para pemotor itu. Para pemotor sempat menantang polisi dan bersikeras ingin melanjutkan perjalanannya ke arah Karawang.
"Tidak ada yang melawan arus, tidak ada yang melawan arus," kata polisi di lapangan.
Para pemotor kembali sahut-sahutan. Mereka membunyikan klakson secara bersamaan sebagian bentuk perlawanan.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.Â
(red)