PTM 100 Persen di Bekasi Diperbolehkan, Begini Syaratnya!

PTM 100 Persen di Bekasi Diperbolehkan, Begini Syaratnya!

KOTA BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan mengkaji pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen bagi siswa-siswi sekolah di Kota Bekasi. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Inayatullah. "Kita akan lakukan secara bertahap ini akan dilakukan evaluasi besok Senin. Nanti kami data mana yang sudah 100 persen," ujar Inayatullah kepada wartawan, Minggu (20/3/2022). Inayatullah mengatakan, mengkaji pelaksanaan proses PTM 100 persen akan bisa dilakukan. Jika memang ada sekolah yang mempunyai jumlah siswa lebih sedikit. "Kalau muridnya sedikit, muridnya 200 (total murid), itu sudah bisa 100 persen. Kalau 1.000 itu kan masih agak tidak terduga itu," ungkapnya. Menurut Inayatullah, bahwa sudah ada beberapa sekolah di Kota Bekasi yang menggelar PTM 100 persen. Meski begitu, ia sendiri belum mengetahui pasti mengenai berapa total sekolah yang sudah menggelar PTM 100 persen di Kota Bekasi. "Untuk rekapan jumlahnya, saya belum ada, nanti besok Senin dievaluasi. Yang jelas, sudah (ada) beberapa sekolah yang melaporkan yang muridnya cuma 125 orang," jelasnya. Lanjut Inayatullah, pihak sekolah tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan sistem sif. Jika dari hasil evaluasi didapatkan sekolah mana saja yang siap menggelar PTM 100 persen. "Yang penting intinya menjaga jarak dan protokol kesehatan, diatur waktunya berapa shift," kata Inayatullah. Sementara ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3, Asep Sudarsono menambahkan, pertemuan tatap muka terbatas (PTMT) dapat dilakukan apabila pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah turun menjadi level dua. "Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, jika level dua maka PTMT boleh dilakukan 100 persen dengan ketentuan menjaga protokol kesehatan Covid-19 dan ada izin dari orangtua siswa," imbuh Asep. Ia menambahkan, karena wilayah Kota Bekasi sudah ada di level dua, maka sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) serta sekolah luar biasa (SLB) sudah diperbolehkan untuk melaksanakan PTM. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: