Dugaan Pembatasan Wartawan Oleh Sekolah di Bekasi Kembali Terjadi
KOTABEKASI - Dugaan Sekolah melakukan pembatasan kepada wartawan untuk meliput kembali ditemukan di Kota Bekasi. Kali ini terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) di Mustika Jaya. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padurenan II, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi diduga, hanya wartawan tertentu yang boleh melakukan kerja jurnalistiknya sebagaimana tercantum di jendela ruang kepala sekolah. Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SDN Padurenan II, Emi Elas Suarsih sedang tidak berada di ruangan. Dari keterangan salah seorang guru, Emi Elas Suarsih tengah mendampingi siswanya dalam kegiatan olahraga renang. Baca Juga : 20 Jurnalis Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Fasilitasi Humas Pemkot Bekasi "Bu kepala sekolahnya lagi mendampingi anak murid berenang. Kalau tadi masih ada," ucap Bedi S, salah seorang guru kelas yang berhasil diwawancara awak media, pada Selasa (6/9/2022). Dikonfirmasi tulisan yang tertera dugaan ada pembatasan media, Bedi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, otoritas itu ada di kepala sekolah. "Saya malah baru tahu adanya info pembatasan media. Emangnya ada keterangannya? Mungkin itu arahan K3S bang. Tapi silahkan saja konfirmasi kepala sekolah nanti kalau beliau sudah ada," ujarnya. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk dikonfirmasi terpisah pada Rabu (7/9/2022) juga mengakui baru mengetahui informasi pembatasan media. Baca Juga: Bangun Kemandirian, PWI Karawang Dirikan Koperasi Wartawan Namun, Januk mencoba merasionalisasikan bahwa ada kemungkinan ke 18 media yang terpampang di sekolah adalah yang bekerjasama. "Mungkin maksudnya itu jumlah yang kerjasama bang, bukan melarang wartawan meliput. Tapi nanti saya coba minta penjelasan pihak sekolah," katanya saat dihubungi via telepon. Ia pun mengaku tidak kaget apabila terjadi masalah di sekolah tersebut. "Oh SDN Padurenan II, pantas saja. Nanti saya minta penjelasannya dulu ya bang," tutupnya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: