KCD Wilayah III Sebut Tarikan Uang ke Wali Murid di SMAN 17 Kota Bekasi Berdasarkan Kesepakatan

KCD Wilayah III Sebut Tarikan Uang ke Wali Murid di SMAN 17 Kota Bekasi Berdasarkan Kesepakatan

KOTA BEKASI - Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah III, Asep Sudarsono, menyebut bahwa pungutan yang terjadi di SMAN 17 Kota Bekasi, berdasarkan kesepakatan. "Sebelumnya pihak SMAN 17 bersama komite melakukan sosialisasi pada 10 September 2022 dengan mengundang seluruh wali murid. Saat itu ada kesepakatan terkait sumbangan,"ungkap Asep Selasa (20/9/2022). Namun jelasnya tiga hari kemudian muncul perintah Kepala Dinas Pendidikan Jabar untuk menghentikan segala bentuk pertemuan dengan wali murid. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghentikan seluruh giat di KCD III. Baca Juga : SMAN 17 Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Asep pun menyebutkan kekinian muncul surat edaran terkait Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 tahun 2022 tentang komite sekolah karena ada kendala di lapangan. "Kami Informasi bahwa tidak ada satu sekolah pun yang melakukan pertemuan dengan wali murid setelah imbauan dari Kadisdik Jabar, pada 13 September 2022," ujarnya membantah tidak ada yang mengangkangi perintah Disdik di wilayah kerjanya. Lebih lanjut dikatakan bahwa selama ini sumber dana untuk pendidikan itu ada tiga, dari Pusat, Daerah dan masyarakat. Untuk SMA 17 Kota Bekasi jelasnya tarikan itu bentuknya bukan iuran tapi sumbangan. Baca Juga : Pramuka SMAN 6 Karawang Barat Berprestasi, Borong Delapan Piala Jambore Ranting 2022 "Itu berdasarkan kesepakatan bersama setelah menghitung kekurangan terutama terkait capaian target tertentu yang ada di sekolah tersebut. Sehingga muncul lah kesepakatan sumbangan, kalo sumbangan tentunya tidak terbatas, " tandasnya. Kesepakatan lainnya antara orangtua siswa dengan komite sekolah menggratiskan bagi yang tak mampu dan yang mampu disesuaikan dan hal ini pun ada didalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Terakhir Asep menyebutkan bahwa telah menginformasi ke pihak SMAN 17 Bekasi agar wali murid yang telah membayar ke rekening sekolah dimasukkan ke rekening komite. Begitu pun terkait dana tersebut untuk tidak digunakan bagi kegiatan apapun. "Intinya terkait laporan SMAN 17 ke Kejari Kota Bekasi, kami siap untuk memberi penjelasan,"pungkasnya. Sebelumnya diketahui bahwa SMAN 17 Kota Bekasi, telah dilaporkan terkait dugaan Pungli dana pendidikan dari wali murid peserta didik. Diketahui bahwa SMAN 17 Kota Bekasi, dalam rapat telah menyodorkan pilihan tarikan dana kepada wali murid dengan tiga nominal. Pertama Rp8, 5 juta, kedua Rp8 juta dan Rp7,5juta. (amn) [caption id="attachment_89418" align="alignnone" width="1182"] Asep Sudarsono KCD Wilayah III Disdik Jabar[/caption]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: