KCD Wilayah III Ingatkan Sekolah Tak Larang Murid Ikut PTS
KOTA BEKASI – Kepala Cabang Dinas (KCD) Wil-III Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Asep Sudarsono menegaskan, tugas sekolah dan guru untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai para siswa pada saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM). "Jika sekolah melakukan larangan peserta didik mengikuti PTS karena belum melunasi kewajiban seperti uang gedung, itu jelas menyalahi. Seharusnya tidak terjadi,†ungkap Asep. Pernyataan itu sekaligus menanggapi pemberitaan yang menyebutkan ada sekolah swasta di Kota Bekasi melarang siswa ikut PTS karena belum melunasi biaya gedung sekolah. Sekolah melakukan pelarangan peserta didiknya ikut ujian dengan alasan uang gedung adalah satu kesalahan. Menurutnya penilaian hanya ada pada ujian akhir sekolah. “Itu sebenarnya menurut aturan tidak ada PTS. PTS bisa diartikan ulangan harian,†paparnya. Asep mengaku bahwa persoalan larangan siswa mengikuti PTS kerap ditemukan di beberapa wilayah. Namun hal itu bisa diselesaikan melalui musyawarah. Larangan itu maksudnya jelas bahwa pihak sekolah berharap wali murid melunasi kewajiban yang belum dibayarkan. “Selama ini harus diketahui bahwa sekolah itu selain mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, juga menerima BOS dan Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD),†tukasnya. Untuk itu dia meminta pihak sekolah swasta setingkag menengah atas di wilayah KCD III tidak bersikap arogan dengan mengimbau jika terjadi hal seperti orang tua murid bisa mengajukan keluhan itu ke tempat yang tepat agar dibantu carikan solusi. Diketahui sebelumnya daa dia sekolah swasta setingkat SMA di Kota Bekasi melarang peserta didiknya mengikuti PTS karena belum melunasi biaya gedung. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: