Parpol Diingatkan Fokus Persiapan Pendaftaran
KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengingatkan agar partai politik (Parpol) di wilayahnya mempersiapkan pendaftaran yang akan dimulai akhir Juli 2022 yang terpusat di KPU RI. "Parpol di Kota Bekasi diminta fokus mempersiakan dokumen yang akan dimasukkan melalui situs web SIPOL terkait kepengurusan dan lainnya. Pendaftaran akan dilaksanakan serentak dari pusat dan daerah,"tegas Ali Mahyail Kordiv Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (5/7/2022). Dikatakan bahwa lama waktu pendaftaran hingga akhir Agustus 2022. Ali mengakui bahwa sampai saat baru 16 Partai Politik di Kota Bekasi silaturrahmi ke Bawaslu dengan menyerahkan berkas kepengurusan. Dari jumlah tersebut lanjut baru dua partai baru yang menyerahkan berkas di Bawaslu Kota Bekasi yakni Partai PKN dan Gelora yang hadir bersilaturrahmi dan untuk menyerahkan SK Kepengurusan Parpol. Hal senada juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang saat ini terus mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seperti diketahui, KPU Pusat telah menetapakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari 2024. Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa jadwal dan tahapan pemilu 2024 telah di keluarkan melalui PKPU nomor 3 tahun 2022. Dalam waktu dekat KPU akan mulai melaksanakan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 akan mulai 29 Juli 2022. Pendaftaran partai politik tersentral di KPU RI, yang mendaftar pengurus Parpol tingkat pusat sedangkan KPU daerah hanya akan melakukan verifikasi sesuai pendaftaran di KPU tingkat pusat. Sehingga nanti setelah ada pengumuman dari KPU Pusat terkait Parpol peserta Pemilu maka otomatis di daerah akan ikut. Ali menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi masih fokus dalam penyusunan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Kota Bekasi meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol dan penyusunan dan penataan dapil. "Kami masih menunggu regulasi yang mengatur semua tahapan tersebut. sementara ini kita masih proses penyusunan regulasinya,†ungkap Ali. Ali menjelaskan bahwa KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara di daerah adalah dalam hal verifikasi parpol yang telah didaftarkan, apabila parpol itu ada di Kota Bekasi. Sampai saat ini lanjutnya, KPU Kota Bekasi telah mendata sebanyak 23 parpol sudah terdaftar di Kesbangpol. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: