Mantan Ketua PKB Tak Diundang Mukercab, Rizki: Itu Sengaja Bentuk Peringatan
KOTA BEKASI - Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, tidak mengundang mantan ketua sebelumnya Ahmad Ustuchri, Minggu (24/7/2022).
Diketahui bahwa Ahmad Ustuchri sampai saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dari Partai PKB. Dalam Mukercab itu juga dihadiri berbagai Ketua Partai Politik di Kota Bekasi.
"Beliau memang sengaja tidak kita undang dalam Mukercab PKB. Secara personal tentunya saya kami tidak ada persoalan, tapi sampai saat ini belum bisa jalan bersama, " ungkap Rizki Topananda, Ketua PKB Kota Bekasi Minggu malam (24/7/2022).
Dikatakan bahwa tidak di undangnya mantan Ketua PKB sebelumnya sebagai bentuk peringatan. Karena selama ini tegas Rizki belum bisa diajak jalan bersama.
Menurut Rizki selama ini pihaknya sudah cukup memberikan peluang untuk duduk dan jalan berbarengan kepada mantan ketua sebelumnya, tapi beliau (Ustuchri-ed) sepertinya belum berkeinginan.
Namun Rizki menegaskan bahwa dalam kepemimpinannya ia telah banyak melakukan perombakan terutama untuk lebih mendekatkan PKB ke masyarakat dengan menjalin silaturahmi dengan para sesepuh dan orang tua NU.
"Kami sebagai anak muda tentunya sepakat untuk tidak terjebak dalam masa lalu. Anak muda itu harus move on, karena berpikir masa depan partai, " tegas Rizki.
Dikonfirmasi terkait posisi atau status Ahmad Ustuchri di lembaga DPRD Kota Bekasi dijawab langsung oleh Badan pemenangan pemilu bahwa posisi sebagai anggota dewan masih aman.
"Sampai saat ini posisi Ahmad Ustuchri di DPRD Kota Bekasi masih aman, " ungkap Beni Surya Badan Pemenangan Pemilu PKB Kota Bekasi.
Diketahui dalam Mukercab tersbeut PKB Kota Bekasi menarget perolehan 12 kursi DPRD Kota Bekasi, dua kursi DPRD Jabar dan satu kursi di DPR RI.
Mukercab itu juga dilakukan launching Bacaleg dan upgrading PKB Kota Bekasi. Hadir juga Waketum PKB M Hanif Sakiti, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: