PN Kota Bekasi Tolak Gugatan Konflik Partai Golkar, Saleh Hilabi: Putusan Itu Tidak Menangkan Pihak Siapapun

PN Kota Bekasi Tolak Gugatan Konflik Partai Golkar, Saleh Hilabi: Putusan Itu Tidak Menangkan Pihak Siapapun

KOTA BEKASI - Novel Saleh Hilabi menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terkait gugatan Partai Golkar, belum bisa menerima gugatan karena berkas kurang atau niet otvankolij (NO). Nofel menuding pihak tergugat II Ade Puspita bersama kubunya memelintir seolah mereka menang. Karena tegasnya PN Kota Bekasi tidak menerima gugatan karena kurang berkas. "Putusan PN Bekasi itu sudah diplintir seolah-olah putusan tersebut memenangkan kubu Ade Puspitasari selaku tergugat II, " tegas Nofel. Menurutnya isi keputusan PN Kota Bekasi tidak ada bunyi memenangkan salah satu pihak. PN Kota Bekasi tegasnya kembali, belum bisa menerima gugatan karena kekurangan berkas atau NO (niet otvankolij). "Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di MA,"ucap Nofel, menanggapi konfrensi pers, yang digelar pihak Ade Puspita sari, Jumat (16/9/2022). Ditambahkan bahwa Mahkamah Partai Golkar sendiri belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Golkar yang sah. "Jadi jangan diplintir seolah-olah sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa,"ungkap Nofel. Terkait apakah putusan PN Bekasi tersebut akan mempengaruhi sikap elit DPP Golkar. Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya DPP Golkar itu diisi oleh orang-orang yang mengerti hukum. "Jadi pengurus ditingkat pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum,"tandasnya. Diketahui putusan perkara bernomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks, majelis hakim yang di pimpin Beslin Sitombing memutuskan menolak gugatan penggugat dikarenakan Nofel tidak memiliki legal standing (Dasar untuk menggugat) hasil Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang mengesahkan Ade Puspitasari sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Dari hasil putusan ini secara langsung kepengurusan Ade menjadi satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. “Alhamdulillah Pengadilan Negeri Bekasi sudah membacakan putusannya pada kamis (15/9) kemarin. Dengan menolak gugatan penggungat (Nofel) tentunya ini menjadi dasar bahwa Teh Ade lah satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,â€ucap Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi Uri Huriyati pada awak media, jum’at (16/9) di kantor DPD Golkar Kota Bekasi. (amn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: